Frequently Asked Questions
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Pengajuan penghitungan dan verifikasi BMP dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen. Nilai BMP diperhitungkan paling banyak sebesar 15%.
Regulasi terbaru terkait TKDN dapat dilihat pada daftar regulasi laman Pusat P3DN yang dapat diakses melalui tautan ini.
Sertifikat TKDN dapat dicabut apabila hasil mekanisme evaluasi dan/atau pengawasan ditemukan pelanggaran, seperti:
- Pelaku Usaha memberikan dokumen atau keterangan yang tidak benar terkait penghitungan dan verifikasi nilai TKDN/BMP;
- Tidak memenuhi komitmen nilai TKDN dan hasil verifikasi nilai TKDN;
- Memproduksi Barang atau Jasa Industri yang tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan saat proses sertifikasi; dan
- Lain sebagainya.
Tidak wajib. TKDN hanya diwajibkan bagi Pelaku Usaha yang diatur oleh regulasi-regulasi tertentu seperti Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang ingin memperoleh insentif melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, subscriber station berbasis standar teknologi long term evolution melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 352 Tahun 2024, dan lain sebagainya. Tidak ada perbedaan ketentuan bagi perusahaan berstatus PMA atau PMDN.
Untuk dapat mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN, Pelaku Usaha harus telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas. Kewajiban penyampaian data industri ini dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Kementerian Perindustrian memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia dengan fasilitas program sertifikasi TKDN, di antaranya:
- Penghitungan nilai TKDN Barang untuk Industri Kecil dapat dilakukan secara self declare dan tidak dikenakan biaya.
- Menteri Perindustrian dapat memberikan fasilitas sertifikasi dalam bentuk pembiayaan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau BMP yang dilakukan oleh LVI.
Terhadap kesalahan nilai TKDN dan/atau informasi yang tercantum di sertifikat TKDN, dapat dilakukan evaluasi sertifikasi yang mekanismenya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Sekretaris Jenderal. Evaluasi keberatan atas identitas produk dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh tim evaluasi, sementara evaluasi keberatan atas perolehan nilai TKDN dilaksanakan melalui mekanisme sidang keberatan.
Konsultasi terkait TKDN dapat dilakukan secara tatap muka melalui loket unit pelayanan publik (UPP) Kementerian Perindustrian, melalui menu formulir permintaan informasi publik pada laman kemenperin.go.id, atau melalui layanan WhatsApp pada nomor 0811-1937-7770.
Status pengajuan TKDN dapat dipantau melalui akun SIINas Pemohon.
Pemilik Sertifikat TKDN dapat mengunduh sertifikat yang telah diterbitkan melalui SIINas dengan membuka menu e-services, kemudian memilih layanan TKDN, dan selanjutnya membuka daftar pengajuan untuk melakukan unduhan. Fitur unduh hanya dapat diakses setelah Pemilik Sertifikat menyelesaikan pembayaran kepada Lembaga Verifikasi Independen, kecuali untuk pengajuan melalui skema self declare yang bebas biaya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 sertifikat TKDN berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penghitungan dan/atau verifikasi nilai TKDN baru untuk barang yang ingin kembali disertifikasi.
Data Nilai TKDN dan/atau BMP dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang tersedia pada menu Sertifikat, Rekapitulasi, dan TKDN IK di laman tkdn.kemenperin.go.id. Data tersebut dapat diunduh dalam format Microsoft Excel (.xls)
- Pelaku usaha industri kecil adalah industri yang memiliki modal usaha paling banyak lima miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Pelaku Usaha Industri Kecil dapat melakukan penghitungan nilai TKDN Barang secara self declare atau melalui Lembaga Verifikasi Independen.
- Bagi Pelaku Usaha Industri Kecil yang melakukan penghitungan nilai TKDN Barang secara self declare, harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
- Baik penghitungan nilai TKDN Barang secara self declare maupun melalui Lembaga Verifikasi Independen dilakukan sesuai tata cara penghitungan nilai TKDN Barang yang sama.
Pelaku Usaha yang memiliki kemampuan intelektual (brainware) dapat memperoleh tambahan nilai TKDN Barang sebesar 20% sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri dalam negeri. Penghitungan nilai brainware diberlakukan terhadap barang yang diproduksi oleh Pelaku Usaha dengan faktor penentu:
- Investasi penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dengan bobot 30%.
- Keberadaan divisi atau bagian yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan dengan bobot 20%.
- Ketersediaan program penelitian dan pengembangan dengan bobot 20%.
- Implementasi hasil penelitian dan pengembangan pada produksi barang dengan bobot 30%.
Tata cara penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Barang dan TKDN Jasa Industri melalui LVI adalah sebagai berikut:
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN kepada LVI secara elektronik melalui SIINas.
- LVI melakukan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian data dan dokumen pada permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
- Apabila permohonan dinyatakan telah lengkap dan sesuai, LVI melakukan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN.
- Hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dituangkan dalam laporan hasil verifikasi nilai TKDN yang diterbitkan oleh LVI.
- LVI menyampaikan permohonan penandasahan hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN kepada Pejabat secara elektronik melalui SIINas.
- Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penandasahan.
- Setelah permohonan penandasahan dinyatakan lengkap, Pejabat menandasahkan hasil penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dalam bentuk sertifikat TKDN.
- Biaya penghitungan dan verifikasi nilai TKDN bervariasi. Pelaku Usaha dapat menghubungi LVI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil secara self declare tidak dikenakan biaya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 sertifikat TKDN berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Sesuai regulasi, sertifikasi TKDN melalui LVI memerlukan waktu 9 hari kerja dan 2 hari kerja untuk TKDN self declare setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen.
- Surat komitmen kesiapan untuk dilakukan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP yang dicetak melalui SIINas.
- Dokumen hasil penghitungan sendiri nilai TKDN dan/atau nilai BMP.
- Dokumen perjanjian kerja sama produksi antara Pelaku Usaha dengan Perusahaan Industri dalam hal permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dan/atau nilai BMP disampaikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri untuk memproduksi Barang.
- Dokumen perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara Pelaku Usaha dengan pemilik proyek dalam hal permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN Jasa Industri atau nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa.
Penolakan Permohonan TKDN Barang melalui LVI
- Permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN akan dikembalikan ke Pelaku Usaha apabila ditemukan data dan dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
- Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan/revisi melalui SIINas dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak tanggal perbaikan permohonan telah diterima.
- Permohonan penghitungan dan verifikasi nilai TKDN ditolak apabila Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan, kembali ditemukan data dan dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, atau kriteria barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan Permohonan TKDN Barang secara Self Declare
- Permohonan penandasahan penghitungan nilai TKDN akan dikembalikan ke Pelaku Usaha apabila permohonan tersebut dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
- Pelaku Usaha dapat melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
- Permohonan penandasahan ditolak apabila Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan atau kriteria barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.